test

News

Jumat, 26 Mei 2023 09:06 WIB

Penanganan Kasus KDRT Berstatus 'Hold', Begini Penjelasan Polda Metro

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memutuskan status 'hold' atau penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok. Hal ini untuk memberikan waktu hingga kedua belah pihak kondisinya membaik, baik fisik maupun psikis.

"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Truboyudo juga memastikan polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.

"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," tuturnya.

Selain penangguhan kasus, lanjut Trunoyudo, kepolisian juga telah menangguhkan penahanan istri yang telah berstatus tersangka. Sementara tersangka suami masih menjalani perawatan.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," tukasnya.

BERITA TERKAIT