test

Hukrim

Jumat, 26 Mei 2023 20:03 WIB

Dugaan KDRT di Depok Berulang, Suami Terancam Pasal Tambahan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di wilayah Depok dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Depok.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa kasus KDRT tersebut merupakan perbuatan berulang yang dilakukan Bani kepada Putri.

Sehingga, Bani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terancam dikonstruksikan pasal tambahan.

“Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan jika nanti ke depannya dalam proses penyidikan terbukti perbuatan berulang, ancaman hukumannya bisa bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya.

BERITA TERKAIT