test

Hukrim

Sabtu, 27 Mei 2023 07:07 WIB

Kejari Jaksel Kebut Penyusunan Berkas Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan berupaya mempercepat penyusunan berkas dakwaan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Jumat (26/5/2023).

Setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya, lanjut Syarief, saat ini status penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk 20 hari ke depan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," tukasnya

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan 12 jaksa yang bakal mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” tutur Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan. "Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa," ucapnya.

BERITA TERKAIT