Rabu, 31 Mei 2023 14:41 WIB
Bakar Lahan, Aparat Gabungan Bekuk Mantan Kepala Desa di Sumsel
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Aparat gabungan meringkus seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, lantaran terciduk membakar lahan.
Adapun pelaku, NL (41), terancam dipidana penjara selama 10 tahun.
Pelaku dipergoki tengah membakar lahan miliknya sendiri seluas setengah hektar, pada Minggu (28/5/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan tim patroli udara yang mendapati titik api di TKP.
Ketika ditangkap, pelaku berusaha menjinakkan api yang membesar karena takut merembet ke lahan sebelah.
Setelah api padam, ia diangkut polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Pasca barang bukti lengkap disertai dengan keterangannya, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka.
Pelaku terancam Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.