test

News

Minggu, 4 Juni 2023 22:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Bakal Denda Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Karbon

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan uji emisi karbon kendaraan. (Foto: PMJ News/Twitter @TMCPoldaMetro)

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mendorong regulasi emisi karbon kendaraan. Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda dalam peraturan terbaru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan rencana ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami akan melakukan kerjasama dengan KLHK membuat regulasi khusus adanya denda bagi yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep Kuswanto di Jakarta, Minggu (4/6/2023).

"Jadi, Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur denda bagi kendaraan perpanjang STNK akan ada denda tambahan," sambungnya.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, usulan denda itu masih terus dibahas dengan pemerintah pusat. Dua menyebut mekanisme dan biaya denda masih terus digodok oleh pemerintah.

"Untuk mekanisme masih digodok oleh pemerintah pusat. Namun, yang jelas nanti akan ada penambahan denda. Besarannya masih dirumuskan," ujar dia.

Selain itu, Asep menyatakan pemerintah DKI Jakarta juga berniat memberlakukan harga tiket tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Nantinya, kebijakan itu diberlakukan di sejumlah tempat parkir di DKI Jakarta.

"Kita sudah ada di 11 lokasi titik parkir Jakarta. Nantinya seluruh tempat parkir milik pemerintah seperti tempat wisata, akan dikenakan biaya tertinggi," terangnya.

"Kami juga akan bekerja sama dengan swasta. Mekanismenya nanti bagaimana, seluruh tempat parkir yang dimiliki pemerintah maupun swasta akan menetapkan harga tertinggi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT