test

Hukrim

Senin, 5 Juni 2023 17:05 WIB

Edarkan Obat Keras, Polisi Bekuk Dua Pemuda di Ciawi Bogor

Editor: Ferro Maulana

Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian meringkus dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) lantaran mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin di Ciawi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat.

Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat golongan G secara ilegal di Ciawi.

Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda itu.

"Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan," tutur Agus kepada awak media, Senin (5/6/2023).

Adapun kedua pelaku menjual obat dalam warung kelontong untuk menyamarkan aksinya.

Barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol dan hexymer.

“Empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer," tandasnya.

BERITA TERKAIT