test

Hukrim

Senin, 5 Juni 2023 22:01 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

Editor: Ferro Maulana

Tim KPK lakukan penyelidikan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  menahan tiga dari tujuh tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Adapun ketiganya diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo agar memperoleh jabatan.

Tersangka yang ditahan antara lain, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tutur Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

 

BERITA TERKAIT