test

News

Selasa, 6 Juni 2023 12:24 WIB

KPK Telusuri Dugaan Kepemilikan Aset Kripto Rafael Alun Trisambodo

Editor: Hadi Ismanto

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.

"Kalau yang namanya crypto currency itu kan boleh dibilang uang digital, ya, uang digital, tidak berwujud," ujar Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

"Itu susah kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana. Kalau rekan-rekan punya informasi tentu itu sangat akan membantu kami," sambungnya.

Selain uang digital, lanjut Asep, KPK juga menelusuri seluruh aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. Menurut dia, langkah ini sebagai pemulihan kerugian keuangan negara dengan merampas aset koruptor.

"Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya. Dalam bentuk apa pun, properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai," tuturnya.

"Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya," imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

BERITA TERKAIT