test

Hukrim

Selasa, 6 Juni 2023 15:41 WIB

Jaksa Sebut Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala David Saat Penganiayaan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo disebut sengaja mengincar bagian kepala dari korban David Ozora meski mengetahui bahwa area kepala merupakan bagian yang vital dan dapat mengakibatkan dampak yang serius.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Terdakwa Mario Dandy Satriyo tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy sudah berniat dan kekeuh untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban telah berfikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy,” ucap Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyampaikan, meski terdakwa Mario mengetahui dampak dari perbuatannya bisa berakibat fatal, Mario tetap melakukan penganiayaan dengan menendang kepala korban.

“Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh Anak Saksi AG, sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone,” kata Jaksa.

“Bahwa akibat dari tendangan keras kaki kanan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian kanan Anak korban langsung mengakibatkan Anak korban menjadi jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal dimana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy,” jelas jaksa.

BERITA TERKAIT