test

Hukrim

Selasa, 6 Juni 2023 18:24 WIB

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Tidak Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pihak dari terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi terkait dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Mario, Andreas Nahot Silitonga, yang disampaikan setelah pembacaan dakwaan selesai dibacakan JPU.

“Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Andreas menyampaikan bahwa isi dari surat dakwaan JPU sudah cukup bagus bagi pihaknya dengan menyertakan fakta-fakta yang terungkap dengan detil-detil peristiwa.

Selain itu, Andreas juga mengatakan dengan tidak menyatakan eksepsi tersebut merupakan bentuk kooperatif dari pihaknya selama proses yang berlangsung.

“Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” jelasnya.

Selaras dengan pihak terdakwa Mario, perwakilan dari terdakwa Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing, juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

BERITA TERKAIT