test

Hukrim

Rabu, 7 Juni 2023 20:03 WIB

Polri: Belum Ada Laporan Dugaan Personel Divhubinter Peras WN Kanada

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan belum ada laporan terkait dugaan personel Divhubinter terlibat kasus pemerasan WN Kanada yang menjadi buronan Interpol, Stephane Gagnon (50).

"Tidak ada personel Divhubinter melakukan pemerasan. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, kita tunggu laporannya. Sampai sekarang belum ada laporan tersebut," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Kendati begitu, Ramadhan menyebut pihaknya tetap menindaklanjuti informasi dugaan pemerasan itu. Salah satunya dengan meminta klarifikasi dari anggota Divhubinter tersebut.

"Ya diperiksa untuk mengklarifikasi, itu menunjukkan bahwa kita peduli dengan informasi tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan bahwa personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan," tuturnya.

Lebih lanjut Ramadhan menegaskan, pihak kepolisian tentu akan menyampaikan kepada publik apabila ada temuan atau bukti baru terkait kasus dugaan pemerasan WN Kanada ini.

"Nanti kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain, akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebut telah menangkap warga negara asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon. Buronan Interpol ini diamankan di Bali pada 20 Mei 2023.

Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan penangkapan Stephane Gagnon berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022, tertanggal 5 Agustus 2022. Dia adalah buronan pemerintah Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

"Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali," ujar Krishna Mukti dalam keterangannya seperti dikutip Senin (5/6/2023).

Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari 2023 melalui Interpol.

"Yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap (Stephane Gagnon)," tukasnya.

BERITA TERKAIT