test

Hukrim

Kamis, 8 Juni 2023 13:01 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Rp28 Miliar Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dan jajarannya. (Foto: PMJ News/

PMJ NEWS -  Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta hasil pengembangan yang dilakukan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa total barang bukti sabu yang diamankan yakni 18,6 kg senilai Rp 28 Miliar.

“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

“Nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 28 miliar,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan total sebanyak empat tersangka berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR yang keseluruhannya berperan sebagai kurir.

“Dengan 4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali,” ucapnya.

“Ini sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan mudah-mudahan bisa kita tangkap,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 16 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu,, dan juga 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg, serta barang bukti 8 unit handphone berbagai merek.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT