test

News

Jumat, 9 Juni 2023 10:43 WIB

Selain Pasutri, Polisi Sebut Ada Calon Tersangka Lain di Kasus TPPO

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini membekuk 2 orang.

Dua orang yang ditangkap yakni pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F setelah diketahui berupaya mengirimkan 22 korban ke Arab Saudi secara ilegal untuk bekerja menggunakan visa berziarah.

“Saya yakin kami akan mendapatkan tersangka-tersangka lain dari selain daripada 2 orang tersangka yang sudah kami amankan,” ujar Auliansyah kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2023).

Lebih lanjut, Auliansyah meyakini jika ada tersangka lain yang membantu dua tersangka tersebut untuk proses pengiriman korban ke Arab Saudi.

Namun ia untuk tindak lanjutnya, Auliansyah belum bisa menyampaikan lebih jauh karena saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari pengungkapan kasus TPPO tersebut.

“Memang benar tadi pertanyaan pertama bahwa saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan,” paparnya.

“Namun kami belum bisa menyampaikan disini, karena memang ini baru kemarin dan tadi kami melakukan penindakan, kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BERITA TERKAIT