test

News

Jumat, 9 Juni 2023 11:42 WIB

Mahfud MD Minta Pejabat dan Pengacara Tak Rintangi Pengungkapan Kasus TPPU

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengingatkan agar pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk pengacara untuk tidak merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menegaskan, pihak yang menghalang-halangi pengungkapan kasus termasuk bagian dari tindak pidana. Sehingga para pelakunya dapat diproses secara hukum.

"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa, hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Dia (pengacara) malah ditangkap dan kena hukuman 7 tahun penjara," ungkap Mahfud saat konferensi pers secara virtual, Kamis (8/6/2023).

Pada kesempatan yang sama, Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu mengatakan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara.

"Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Muncul lagi berita dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah. Itulah pencucian uang, disita," terangnya.

"Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka," sambungnya.

Berkaca dari pengungkapan kasus-kasus TPPU tersebut, Mahfud meminta para pejabat pemerintah dan pengacara agar tidak mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus.

"Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," tukasnya.

BERITA TERKAIT