test

News

Minggu, 11 Juni 2023 22:00 WIB

Berbeda dari Transjakarta, Penumpang KRL Tetap Diwajibkan Pakai Masker

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang KRL Commuter Line turun di Stasiun Cawang. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Kendati Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan aturan wajib memakai masker masih diberlakukan.

Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Belum (dibolehkan lepas masker di KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting," ungkap Leza Arlan, Minggu (11/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum. Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis kutipan pada edaran itu.

BERITA TERKAIT