test

Hukrim

Senin, 12 Juni 2023 08:03 WIB

Terkait Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Gubernur Papua Lukas Enembe diamankan dan dibawa KPK ke Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS -  Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana berkenaan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Adapun sidang siap digelar pada Senin 12 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang perdana Lukas Enembe akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst," melansir situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Sidang perdana Gubernur nonaktif Provinsi Papua itu akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

Sekedar informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Untuk kasus pencucian uang Enembe, saat ini masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua itu.

BERITA TERKAIT