test

News

Senin, 12 Juni 2023 15:04 WIB

26 Kasus Perdagangan Orang, 1.305 Orang Diselamatkan di Jawa Tengah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polri bongkar praktek perdagangan orang. (Foto: PMJ/Polri).

PMJ NEWS - Sebanyak 1.305 orang berhasil diselamatkan di wilayah Jawa Tengah terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, yang juga merupakan Kasatgas TPPO wilayah Jawa Tengah, mengatakan sebanyak 33 orang menjadi tersangka dari 26 kasus yang diungkap.

“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” ujar Abiyoso dalam keterangannya di laman Humas Polri, Senin (12/6/2023)

Abiyoso menuturkan bahwa sebanyak 1.137 orang sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti Eropa, Amerika, dan beberana negara di Asia. Sedangkan yang berhasil diselamatkan belum sempat diberangkatkan.

Dari puluhan tersangka yang ditetapkan, Abiyoso menyampaikan bahwa mereka terdiri atas perusahaan maupun perorangan.

“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri oleh para tersangka tidak sesuai dengan visa ataupun paspor yang digunakan. Para pekerja juga diperkerjakan tidak sesuai dengan keahlian ataupun yang dijanjikan.

Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.

BERITA TERKAIT