test

Hukrim

Senin, 12 Juni 2023 16:43 WIB

Polisi Sebut Motif WNA Pelaku Hipnotis di Jakpus untuk Makan dan Keseharian

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ News/ Mochlas)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian mengungkap motif dari warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) yang diduga menghipnotis pemilik warung di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pelaku melakukan kejahatannya untuk keperluan dan makan sehari-hari.

“Dia butuh untuk uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari. Kalau sesuai yang tertangkap dari CCTV dia memang bertiga istri dan anaknya juga ikutan,” ujar Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini sebelumnya ditangkap di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Jumat (9/6/2023) lalu.

Saat beraksi, Komarudin menjelaskan, pelaku beraksi bersama dengan istri dan juga anaknya dengan berpura-pura menukar uang menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti pemilik warung.

“Pemilik warung ini agak agak bingung diajak pakai bahasa asing. Dari situ diliatin toples tempat penyimpanan uang. Di bawah toples itu ada ada bungkusan kain, itu isinya uang yang 5 juta itu dibawa,” kata Komarudin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan sangkaan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta. Pelaku juga terancam dideportasi.

“Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT