test

News

Selasa, 13 Juni 2023 14:23 WIB

Soal Rencana Johnny Plate Jadi Justice Collaborator, Ini Respon Kejagung

Editor: Hadi Ismanto

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate untuk menjadi Justice Collaborator kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate tersebut. Dia menyarankan agar tersangka segera mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Silakan saja diajukan ke (Jaksa) Penuntut Umum," ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2023).

"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo non aktif Johnny G Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," jelas kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023) lalu.

BERITA TERKAIT