test

Hukrim

Kamis, 15 Juni 2023 15:03 WIB

Saksi Sekuriti Sebut Dalih Mario Aniaya David Ozora untuk Beri Hukuman

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sekuriti sekitar lokasi hadir jadi saksi di sidang Mario Dandy. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Saksi Abdul Rasyid sekuriti Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo berdalih menganiaya David Ozora karena telah melecehkan adiknya.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini Kamis (15/6/2023).

Abdul mengatakan mulanya datang ke lokasi setelah mendapatkan telepon dari saksi Rudi Setiawan soal adanya keributan. Setibanya di lokasi, ia melihat David sudah dalam kondisi berlumur darah. Ia bertanya kepada Mario apa yang sedang terjadi dan dijawabnya bahwa sedang diberi hukuman.

“’Ini diapain kok kenapa bisa begini?’. Yang pertama dia ngomong dikasih hukuman. Kedua, ‘bohong, masa dikasih hukuman begini’,” kata Abdul di PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

“Terus dijawab lagi, 'saya pukul perutnya terus langsung jatoh’,” imbuhnya.

Abdul mengaku dirinya mendapatkan bentakan dari Mario terkait kasus tersebut dengan menyatakan bahwa keluarganya telah dilecehkan.

“Iya, dibentak. ‘Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin’,” kata Abdul menirukan ucapan Mario.

BERITA TERKAIT