test

Hukrim

Kamis, 15 Juni 2023 16:44 WIB

Diduga Cabuli Anak di Tangerang, Polisi Tetapkan Pria Lansia Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan pria lanjut usia berinisial AR (65) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun, NP.

AR ditangkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan ini ke polisi pada April 2023 lalu. Pelaku diringkus di rumahnya pada Senin (13/6/2023) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti kekerasan seksual terhadap anak yang diperoleh penyidik.

"Ada dua alat bukti, sehingga kami tetapkan AR sebagai tersangka (dugaan pencabulan anak)," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut Zain mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AR dan para saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mendapati bukti yang cukup.

"Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami visum, kemudian kami periksa psikologinya," ucapnya.

Menurut Zain, pelaku AR saat ini telah ditahan. Selanjutnya, polisi akan menggandeng beberapa lembaga dan dinas untuk memberikan pendampingan kepada korban NP.

"Kami akan mengunjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI, untuk pendampingan P2TP2A, kemudian PPA," tukasnya.

BERITA TERKAIT