test

Hukrim

Kamis, 15 Juni 2023 22:01 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Mobil dan Pemerkosa SPG di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil dan juga pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NY yang terjadi di wilayah Cibubur, Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Juni 2023.

“Yang bersangkutan adalah korbannya adalah SPG daripada showroom mobil,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial R (30) dan J (30) yang melakukan pencurian dan memerkosa korban. Mobil serta uang miliknya yang ada di ATM.

Pencurian disertai pemerkosa diawali dengan kedua pelaku yang menghubungi korban yang seolah-olah ingin membeli mobil. Setelah bertemu, korbannya dibawa berkeliling terlebih dahulu.

“Kemudian juga diambil barang-barangnya antaranya adalah HP, kemudian uang yang ada di ATM-nya diminta pin-nya,” ungkapnya.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan kedua pelaku akhirnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kuningan, Jakarta Selatan dan juga di Depok.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT