test

Hukrim

Jumat, 16 Juni 2023 13:23 WIB

Polisi Dalami Dugaan Unsur Kesegajaan Pelaku Tabrak Lari Pemotor di Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Rekaman CCTV tabrak lari yang menewaskan pengendara sepeda motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Polisi masih mendalami kasus tabrak lari secara sengaja hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

Diketahui, korban meninggal dunia berinisial MBP (34). Sedangkan pelaku yang mengemudikan mobil Avanza inisial OS (26) saat ini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan pihanya mendalami dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan OS dengan menabrak MBP hingga tewas.

Menurut Darwis, OS saat ini masih dikenakan Pasal 310 ayat 4 lantaran tindakan pelaku yang membuat korban meninggal dunia. Sedangkan pada Pasal 312 KUHP disangkakan karena pelaku memacu mobil melarikan diri mengetahui korbannya jatuh.

"Sementara disangkakan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," ungkap Darwis Yunanta saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

"Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja," kata Darwis.

BERITA TERKAIT