test

Hukrim

Jumat, 16 Juni 2023 13:43 WIB

Pertimbangan Mahkamah Agung Putuskan Anak AG 3,5 di LPKA Tangerang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pacar Mario Dandy, terdakwa Anak AG Divonis 3,5 Tahun di LPKA. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak Anak AG terkait dengan putusan pidana 3,5 tahun terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Oleh karenanya, Anak AG akan menjalani hukuman 3,5 tahun tersebut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan hakim yang menangani perkara dan memeriksa fakta dalam persidangan perkara tersebut atau judex facti, dinyatakan sudah sesuai dengan kapabilitasnya.

“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” ujar Sobandi dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan bahwasanya keputusan hakim menjatuhkan putusan tersebut sudah mempertimbangkan asas proporsional tujuan pemidanaan, dan juga mempertimbangkan asas kepentingan yang terbaik untuk Anak AG.

“Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif,” paparnya.

“Serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak,” jelasnya.

BERITA TERKAIT