test

Hukrim

Jumat, 16 Juni 2023 15:43 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading Fin888

Editor: Hadi Ismanto

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus robot trading Fin888. Dengan penambahan ini, total ada empat orang yang telah jadi tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen pol Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Februari 2022.

"Dugaan tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan system skema piramida dan atau tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan atau pencucian uang," ungkap Whisnu dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Whisnu menjelaskan keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PS, CC, S, dan SG. Adapun PS dan CC telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Saudara PS berperan selaku leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia, dan saudara CC berperan sebagai leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.

Sementara untuk dua orang tersangka lainnya yakni S dan SG, lanjut Whisnu, masih dalam pengejaran. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya merupakan petinggi di perusahan tersebut.

"Saudara S selaku direktur dari perusahaan exchanger. Saudara SG warga negara Singapore selaku pemilik Broker Sametrade FX," kata Whisnu.

"Pengejaran S dan SG, WN Singapore (sedang) proses koordinasi dengan DivhFin888ubinter Polri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT