test

News

Selasa, 20 Juni 2023 16:44 WIB

Kasus Tabrak Lari Cakung Penuhi Unsur Pidana Pasal Pembunuhan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi menyatakan kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas pengemudi mobil berinisial OS di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan merupakan kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kasus tersebut sudah adanya unsur pidana dan sudah dilimpahkan ke Reskrim hari ini.

“Hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” ujar Latif kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Latif menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan pada hari Sabtu (17/6/2023) lalu dalam proses penyelidikan.

“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” katanya.

Oleh karenanya, karena adanya unsur pidana berupa kesengajaan untuk menabrak korban hingga akhirnya meninggal dunia, polisi mengenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338,” ucap Latif.

“Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim,” jelasnya.

BERITA TERKAIT