test

Hukrim

Selasa, 20 Juni 2023 18:03 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Teddy dan Dody pada 6 Juli

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda jadwal pembacaan putusan pengajuan banding terdakwa Teddy Minahasa terkait dengan perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Sedianya pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu (21/6/2023) besok. Majelis Hakim akan membacakannya pada pekan pertama di bulan Juli 2023.

“Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan, ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada PMJ News, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa penundaan pembacaan putusan banding dikarenakan majelis hakim yang masih meneliti berkas perkara tersebut.

“Karena Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” ucapnya.

Gelaran sidang pembacaan putusan banding tersebut nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan serta hakim anggota H. Mohammad Lutfi dan Teguh Harianto.

Selain Terdakwa Teddy Minahasa, terdakwa Dody Prawiranegara juga akan menjalani sidang pembacaan putusan banding pada hari yang sama.

“Sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama Terdakwa Dody Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT