test

News

Rabu, 21 Juni 2023 14:23 WIB

Polri Benarkan Pencabutan Laporan Waketum Golkar Erwin Aksa ke Romahurmuziy

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa. (Foto: PMJ News/Instagram @erwinaksa.dki)

PMJ NEWS - Polri membenarkan adanya pencabutan laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dan mendalami permohonan pencabutan laporan.

“Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami,” ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwasanya pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan masih menunggu info resmi penghentian penyidikan dari Bareskrim.

“Kita tunggu info resmi dari Bareskrim ya untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan polisi terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa dengan terlapor Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, telah dicabut.

Erwin membenarkan laporan yang dibuatnya ke Bareskrim Polri sudah dicabut. Dia mengatakan pencabutan lapora dilakukan hari ini Senin, 19 Juni 2023).

“Benar (LP sudah dicabut), hari ini,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Erwin menambahkan, proses pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Erwin dan Rommy yang diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah selesai secara kekeluargaan,” ucap Erwin.

Sebagai informasi, Erwin Aksa melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

BERITA TERKAIT