test

News

Rabu, 21 Juni 2023 18:43 WIB

Bareskrim Polri Terima Permohonan Pencabutan Laporan Waketum Golkar

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah menerima permohonan pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy.

"Untuk permohonan pencabutan dari EA (Erwin Aksa) sudah dilayangkan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan pihak penyidik masih mendalami permohonan pencabutan laporan tersebut. Dia menyebut belum bisa memastikan laporan itu resmi dihentikan atau tidak.

"Saat ini masih didalami. Kita tunggu informasi resmi dari Bareskrim ya untuk SP3-nya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2023. Romahurmuziy dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” ungkap Nurul kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Dalam laporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.

BERITA TERKAIT