test

Hukrim

Kamis, 22 Juni 2023 18:42 WIB

Polisi: Kasus Tabrak Lari Pemotor di Jaktim Masuk Pasal Pembunuhan

Editor: Hadi Ismanto

Rekaman CCTV tabrak lari yang menewaskan pengendara sepeda motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tabrak lari hingga menewaskan pengendara motor di Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah gelar perkara. Dia menyebut kasus ini termasuk kategori pembunuhan.

"(UU) lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar, khusus perkara itu masuknya itu ke 338 (Pasal Pembunuhan)," ungkap Latif Usman, Kamis (22/6/2023).

Dalam gelar perkara yang telah dilaksanakan, lanjut latif, tidak memenuhi unsur kecelakaan akibat kelalaian. Menurut dia, tersangka OS (26) terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.

"Unsur kelalaian dalam dia (tersangka) mengemudi tidak terpenuhi. Karena ada niat dia, ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," tuturnya.

Apalagi, kata Latif, sebelum terjadinya kecelakaan tersebut korban dan pelaku terlibat percekcokan. Hal ini menyebabkan OS berniat untuk menabrak korban dengan tujuan untuk mencelakainya.

"(Sebelumnya) terjadi konflik dan dikejar, ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh, tapi ulahnya dia jelas, sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur (pasal pembunuhan)," tuturnya.

BERITA TERKAIT