test

Fokus

Sabtu, 24 Juni 2023 17:14 WIB

Menilik Alasan Korlantas Polri Ganti Pelat Nomor Pejabat RF Jadi Z

Editor: Hadi Ismanto

Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat nomor khusus kendaraan pejabat dengan kode 'RF' dan mengganti dengan kode Z. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/ Hadi)

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan penerbitan pelat nomor khusus kendaraan pejabat dengan kode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu. Sehingga kode pelat khusus itu akan hilang per November 2023 karena masa berlaku perpanjangan hanya satu tahun.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat khusus pejabat yang semula kombinasi huruf belakang 'RF' akan diganti menjadi 'Z'.

"Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri. Nomornya saya ubah, untuk nomor khusus di depannya Z," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/5/2023).

"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," sambungnya.

Menurut Yusri, kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF', dipastikan pelat tersebut palsu.

"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ucapnya.

Alasan Pelat RF Dihapus dan Diganti Z

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News)
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News)

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut kode khusus pejabat diubah karena banyak masyarakat sipil yang menyalahgunakannya.

Di sisi lain, lanjut Yusri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat khusus tersebut. Pasalnya, banyak disalahgunakan masyarakat sipil.

"(Penggantian) nopol khusus dan nopol rahasia, ini perintah Pak Kapolri kepada kami untuk menertibkan," ujar Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2023).

"Banyaknya nomor, baik itu yang RF, kemudian nomor rahasia QH, QR, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," bebernya.

Penggunaan Pelat Khusus ini Sesuai Aturan Perpolri

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penggunaan kode khusus untuk pejabat ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpolri).

Menurut Yusri, penggunaan pelat khusus dan kode rahasia ini hanya diperuntukan bagi pejabat tertentu, baik itu di kementerian/lembaga, TNI dan Polri

"Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga," tuturnya.

Namun, lanjut Yusri, memang belakangan pelat khusus ini digunakan oleh masyarakat sipil. Untuk itu, Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2.

Pelat Khusus Mulai Berlaku November 2023

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News/Humas Polri)
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News/Humas Polri)

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF' dipastikan pelat tersebut palsu.

"Jadi kalian pakai 'RF' itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," ungkap Yusri Yunus saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2023).

Pakai RFID, Pelat Khusus Tak Bisa Dipalsukan

Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelar RF. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)
Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelar RF. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor khusus untuk penggunaan pelat khusus yang tidak bisa dipalsukan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penggunaan RFID itu berbentuk stiker yang dipasang di bagian pojok pelat nomor dengan fungsi agar nomor polisi yang digunakan terbaca sistem ETLE.

Yusri mengklaim penggunaan RFID tersebut bisa mencegah duplikasi atau pemalsuan dengan cara digandakan untuk kendaraan yang lain.

"Banyak terjadi kemarin nomor khusus satu, diduplikasi jadi 10 jadinya di rumah, satu nomor, dia bikin sampai ke pembantu-pembantunya pakai nomor (khusus) yang sama," ungkap Yusri Yunus.

"Besok sudah nggak bisa, karena (pelat khusus) ada RFID. Jadi cuma satu saja untuk satu nomor," sambungnya.

Sehingga apabila nomor pelat khususnya dipalsukan dan terkena kamera tidak terbaca sistem, pihaknya akan menyurati hingga ke Propam untuk mencabutnya.

"Kalo dia duplikatkan, pada saat kena kamera tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut karena itu sudah pemalsuan namanya," jelasnya.

“Ke depan semua kendaraan roda empat akan kami buatkan RFID. Supaya tidak ada lagi yang kalau hari ini ganjil genap, hari ini genap pakai genap, besok ganti lagi yang ganjil,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT