test

Hukrim

Selasa, 4 Juli 2023 08:08 WIB

Modus Makanan Kucing, Bea Cukai Bongkar Kasus 140 Ribu Ekstasi

Editor: Ferro Maulana

Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Aparat gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan kejahatan penyelundupan narkoba jenis ekstasi jaringan internasional.

Adapun total terdapat 140.000 pil ekstasi yang berasal dari Belanda dan Brasil. Sebanyak 10 orang dibekuk terhadap pengungkapan tiga kasus berbeda.

Yang pertama kasus terjadi pada 20 Mei 2023. Saat itu, terdapat barang kargo yang dicurigai berisi narkoba dikirim oleh perusahaan Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta.

"Dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang di dalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir (false concealment)," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Senin (3/7/2023).

Selanjutnya pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengecek barang tersebut dengan narcotest dan uji lab. Hasilnya, didapati pil hijau itu positif mengandung MDMA atau ekstasi.

 

BERITA TERKAIT