test

Hukrim

Selasa, 4 Juli 2023 11:42 WIB

Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan BTS di Kominfo

Editor: Ferro Maulana

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI di Kominfo.

Adapun agenda sidang ini yaitu pembacaan nota pembelaan atau eksepsi setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (jpu).

“Agenda untuk eksepsi pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai," demikian melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Dalam sidang sebelumnya, Johnny didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51. Diduga Johnny memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yaitu Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD).

Konsorsium itu menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00," terang jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

BERITA TERKAIT