test

Hukrim

Minggu, 9 Juli 2023 13:20 WIB

Usut Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Salah satunya akan memeriksa 19 orang saksi.

"Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).

"19 saksi ini ada pelapor, ada dua pelapor ya. Dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," sambungnya.

Dari belasan saksi yang diperiksa, Ramadhan menambahkan tiga di antaranya ada saksi ahli seperti ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa. Namun, mereka baru diperiksa minggu mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan mengundang sejumlah pemuka agama untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli perihal kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan penyidik Bareskrim masih dipelajari siapa pemuka agama yang akan diundang sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi," ujar Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

"Sehingga hal-hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," imbuhnya.

BERITA TERKAIT