test

Fokus

Minggu, 9 Juli 2023 16:35 WIB

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan PO iPhone Rihana-Rihani

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus akhir pelarian tersangka kasus penipuan pre order pembelian iPhone, Rihana dan Rihani. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Tersangka kasus penipuan pre order pembelian iPhone, Rihana dan Rihani akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7/2023). Si Kembar sempat buron selama 21 hari.

"(Tersangka kasus penipuan) Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Hengki menuturkan, kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Sebagai informasi, Rihana dan Rihani diburu oleh Polda Metro Jaya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan dari para korbannya. Si Kembat telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Si Kembar Tahu Jadi DPO dan Sering Pindah untuk Hindari Penangkapan

Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan dalam upaya penangkapan Rihana dan Rihani, polisi berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan keluarga tersangka.

"Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak sekuriti di apartemen tersebut,” ujar Imam kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

"Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di apartemen. Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain (menghindari pengejaran)," sambungnya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam setelah penangkapan yang dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Termasuk dengan alasan kenapa kedua tersangka tidak menyerahkan diri meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memasukkan nama mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dia (Si Lembar) sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

Polisi Sita Buku Tabungan dan Barang dari Tempat Tinggal Si Kembar

Suasana penangkapan Si Kembar Rihana Rihani. (Foto: PMJ/Ist).
Suasana penangkapan Si Kembar Rihana Rihani. (Foto: PMJ/Ist).

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dua lokasi dari kasus kejahatan penipuan penjualan iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan penggeledahan berlokasi di kawasan Ciputat Timur dan Apartemen M-Town Residence Gading Serpong.

Dari penggeledahan tersebut didapati adanya barang-barang yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti sofa, lemari, dan lainnya. Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh penyidik.

Sementara di Apartemen M-Town Residence, polisi mengamankan buku rekening milik Si Kembar. Diduga buku itu berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

"Kita temukan buku rekening salah satu bank yang diduga digunakan tersangka untuk menampung uang para korban," ujarnya.

Terungkap, Rihana-Rihani Bukan Beli iPhone dari Distributor

Si Kembar Rihana Rihani berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).
Si Kembar Rihana Rihani berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).

Polisi mengungkap bahwa motif dari Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan penjualan iPhone untuk mendapatkan uang dan keuntungan.

"Jadi motifnya tentu untuk uang ya, untuk melakukan keuntungan, itu sudah pasti," ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut Reza menjelaskan, tersangka mendapatkan iPhone untuk dijual kepada reseller bukan mendapatkan barang dari distributor, melainkan dari toko-toko biasa yang masyarakat juga bisa membelinya.

"Setelah itu didapat, dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Faktanya dia membeli handphone-handphone tersebut di gerai toko-toko yang sebagai mana ada tempat yang bisa kita datangi seperti yang di ITC dan lainnya," tukasnya.

Sudah Ditahan, Rihana-Rihani Terancam Pasal Berlapis

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan pre order penjualan iPhone di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ucapnya.

BERITA TERKAIT