test

Hukrim

Selasa, 11 Juli 2023 18:27 WIB

Ahli Hukum Pidana: Kondisi dari David Ozora Jadi Pertimbangan Hakim

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menyebutkan bahwa kondisi dari David Ozora akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim dalam menentukan putusan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Hal tersebut disampaikannya ketika dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan kedua terdakwa hari ini Selasa (11/7/2023).

Pernyataan tersebut bermula ketika penasihat hukum terdakwa Mario, Andreas Nahot Silitonga menanyakan kondisi dari korban yang berangsur membaik setelah peristiwa penganiayaan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman seorang terdakwa.

“Dalam suatu proses perkara, kita fokus ke akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh, misalnya, apakah itu secara kontra riil harus dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan?” tanya Andreas ke Sofian.

Selanjutnya, Sofian pun menjawab terkait dengan hal-hal yang meringankan ataupun memberatkan putusan terhadap terdakwa merupakan keputusan majelis hakim.

“Orang yang berlaku sopan di pengadilan bakal diberikan penilaian secara khusus oleh hakim, jika korban sembuh misalnya dari perbuatan penganiayaan itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim, begitu juga korban akibatnya cacat itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim,” ucap Sofian.

“Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan, maka nanti majelis hakim yang akan putuskan. Tapi jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke majelis, apakah itu misalnya dari Penasihat hukum tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan untuk dapat alasan yang meringankan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT