test

News

Rabu, 12 Juli 2023 13:23 WIB

KPK Sita Bukti Elektronik Diduga Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/7), di PT Bahari Berkah Madani yang berada di Batam. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Kendati begitu, Ali belum memerinci jumlah bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Dia hanya menyebut bukti-bukti yang telah ditemukan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," tuturnya.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

BERITA TERKAIT