test

News

Rabu, 12 Juli 2023 14:41 WIB

Kemendag Siap Tindak Tegas Penjual Minyakita Secara Bundling

Editor: Ferro Maulana

Produk Minyakita. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Kementerian Perdagangan siap menindak tegas pihak yang menjual produk Minyakita secara bundling dengan produk lain.

"Kami kenakan sanksi, diinfokan saja kalau ada bundling," terang Plt Dirhen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10/7/2023).

Menurut Moga, dua sanksi sudah disiapkan untuk menindak pihak yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan harga murah tersebut.

Adapun sanksi pertama, Kemendag bakal memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.

Jika sanksi berupa teguran tak membuat pihak terkait jera, Moga menegaskan Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Masih dari keterangan Moga, harga penjualan Minyakita harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.

Dirunya mengimbau agar distributor (D1) hingga pengecer (D2) tidak menjual melebihi dari harga yang ditentukan itu.

Di kesempatan yang sama, Moga mengingatkan bahwa Minyakita tidak boleh dijual melalui platform online baik di e-commerce maupun media sosial seperti TikTok.

BERITA TERKAIT