test

Hukrim

Kamis, 13 Juli 2023 18:23 WIB

Polri: Gelar Perkara Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Saksi dan Hasil Labfor

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Ramadhan menjelaskan, gelar perkara tersebut akan dilaksanakan setelah pemeriksaan saksi ahli pemuka agama. Selain itu penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik.

"Proses gelar perkara tersebut nantinya akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli sudah selesai dilaksanakan, serta hasil laboratorium forensik perihal barang bukti yang disertakan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri berencana untuk memanggil kembali pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan akan memanggil kembali Panji Gumilang sebagai saksi.

"Nanti dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya,” ujar Ramadhan kepada wartawan.

Kendati demikian, Ramadhan belum menyampaikan kapan Panji Gumilang dipastikan akan dipanggil kembali lantaran untuk saat ini pihaknya masih dalam proses meminta keterangan sejumlah ahli.

“Belum, belum dijadwalkan. Kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli,” jelasnya.

BERITA TERKAIT