test

Entertainment

Senin, 17 Juli 2023 17:25 WIB

Terima Laporan, Polda Metro Segera Proses LP Dugaan Penipuan Mario Teguh

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Motivator Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses laporan terhadap Mario Teguh.

“(Laporan) Sudah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan ya. Kemudian proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Trunoyudo menyampaikan untuk selanjutnya penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Kendati begitu, Trunoyudo belum menyampaikan kapan jadwal pemanggilan terhadap korban, saksi-saksi, hingga pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Motivator bernama Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.

Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” paparnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo.

BERITA TERKAIT