test

Entertainment

Selasa, 18 Juli 2023 09:41 WIB

Diteror Video Syur, Laporan Artis Hasninda Ramadhani Diproses Kepolisian

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Artis Film Televisi (FTV) Hasninda Ramadhani. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS - Laporan polisi yang dilayangkan artis Film Televisi (FTV) Hasninda Ramadhani terkait dengan ancaman video syur kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya akan mulai memproses laporan itu dengan memanggil Hasninda Ramadhani sebagai pihak dari pelapor.

“Memang ditangani oleh Polres (Jakbar). Kita masih akan melakukan pemanggilan informasi dari pelapor,” ujar Andri kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Tak hanya Hasninda, Andri menambahkan pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Namun Andri belum menyampaikan sejauh mana proses pengusutan kasus itu berjalan.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata Andri.

“Kita melakukan pemanggilan dulu. Nanti baru kita tahu seperti apa,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Teror blackmail video syur yang diterima artis film televisi (FTV) Hasninda Ramadhani melalui Instagram dan email dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Betul (laporan sudah dilimpahkan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).

Adapun laporan yang dibuat pihak Hasninda sebelum tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023.

Lebih lanjut, Syahduddi menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami dan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait dengan laporan itu.

“Laporannya sedang dilakukan pendalaman dan klarifikasi oleh penyidik Satreskrim terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemain film televisi (FTV) Hasninda Ramadhani disebut mendapatkan teror blackmail melalui email dan akun Instagramnya bahwa akan menyebarkan video syur.

Terkait dengan hal itu, laporan dari Hasninda disebutkan juga telah teregister dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023.

BERITA TERKAIT