test

News

Jumat, 21 Juli 2023 15:04 WIB

Terlibat Jual Beli Ginjal, Tersangka Oknum Aipda M Diproses Propam Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Para tersangka TPPO jual ginjal ke Kamboja. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi mengungkap adanya salah satu oknum polisi yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal. Kini oknum berinisial Aipda M menjalani proses di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.

“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan Secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Trunoyudo hanya menyampaikan untuk hasil keputusan dari Propam Polda Metro Jaya nantinya akan ditentukan dalam mekanisme sidang etik.

“Ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” jelasnya.

BERITA TERKAIT