test

Hukrim

Jumat, 21 Juli 2023 17:03 WIB

Polisi Sebut Aipda M Bantu Tersangka Kasus TPPO Ginjal Hilangkan Jejak

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Satu tersangka oknum polisi Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal saat ini diproses oleh Propam Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa oknum tersangka tersebut tidak mengenal para tersangka dalam sindikat itu.

“Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini ada yang mengenalkan sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Hengki menyebutkan, oknum Aipda M ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyulitkan dan merintangi penyidikan dengan mengarahkan untuk menghilangkan jejak.

“Apa yang terjadi setelah itu disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan kemudian jejak data-data dihilangkan itu mempersulit penyidikan," ujarnya.

"Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena HP-nya sudah hilang semua," sambungnya.

BERITA TERKAIT