test

News

Senin, 24 Juli 2023 10:22 WIB

Duda Anak Dua Beraksi Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora Diringkus

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku pencurian diringkus Polsek Tambora. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Seorang duda dengan dua anak bernama Arif Hidayat (40) ditangkap polisi atas perbuatannya mencuri barang-barang di dalam mobil dengan modus pecah kaca.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku bertindak dengan rekannya, Nurman Julianto, yang saat ini menjadi buronan.

“Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil,” ujar Putra dalam keterangannya seperti dikutip Senin (24/7/2023).

Putra menjelaskan, penangkapan tersebut didasari dengan adanya tiga kejadian pencurian beruntun yang menargetkan mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Salah satu korbannya dalam peristiwa itu yakni TN (54) kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Tambora dengan kerugian mencapai Rp 30 juta.

“Dalam rentang Bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, dimana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban. Namun, pada kejadian terakhir, korban kehilangan Laptop dan Handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora,” kata Putra.

“TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah, dan semua barang di dalam mobil telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai tiga puluh juta rupiah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Putra mengungkapkan bahwa motif dari pelaku melakukan pencurian itu yakni untuk membeli narkoba.

“Hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan di Polsek Tambora dengan pengenaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT