test

News

Kamis, 27 Juli 2023 17:22 WIB

Ketahui, Sanksi Bagi Eksportir Nakal yang Tidak Patuhi Aturan DHE

Editor: Ferro Maulana

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @smindrawati)

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menadatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

Adapun sanksi bagi eksportir nakal yang tak parkir devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri Beleid PMK No. 73/2023 adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang DHE. 

PP No 38/2023 menjelaskan eksportir bakal terkena sanksi administratif berupa penghentian kegiatan ekspor kepada pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan jika tidak menempatkan DHE di dalam negeri. 

Sedangkan, dalam PMK teranyar itu, pelaku usaha wajib melakukan dua hal bila tidak ingin terkena sanksi dari pemerintah.

Pertama, eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus. 

Rekening itu harus tercakup dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pada umumnya DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.

Kedua, jika pembayaran tersebut dilakukan menggunakan escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.  

Sedangkan, jika eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrument keuangan Indonesia. 

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berhak untuk memberikan sanksi penangguhan layanan ekspor tersebut jika pelaku usaha tidak melakukan kedua hal di atas. 

Kemudian, DHE sumber daya alam paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.  DHE SDA yang wajib diparkirkan hanya komoditas yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya.

DJBC siap mencabut sanksi tersebut setelah hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK, menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban itu.

 

 

BERITA TERKAIT