test

Hukrim

Sabtu, 29 Juli 2023 15:15 WIB

Polda Metro Dalami Dasar Surat Perintah Tim yang Aniaya Pelaku Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya akan mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum jajarannya di Direktorat Reserse Narkoba mengakibatkan diduga pelaku narkoba berinisial DK (38) meninggal dunia.

“(Para oknum) melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/7/2023).

Hengki menjelaskan, pihaknya akan meneliti lebih lanjut apakah tim yang melakukan penyelidikan soal jaringan narkoba itu memiliki dasar perintah.

Dan juga, lanjut Hengki, pihaknya juga akan mendalami mengapa bisa terjadi adanya perbuatan yang melebihi batas aturan atau dalam peristiwa tersebut kekerasan dalam penyelidikan

“Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas Surat Perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan lain sebagainya,” kata Hengki.

“Yang jelas ini adalah delik materil, ada akibat orang meninggal dunia,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.

“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisal S.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.

“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT