test

Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2020 07:07 WIB

Waspada! Eksploitasi Seks Komersial Anak di Deli Serdang Terbongkar

Editor: Ferro Maulana

Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Sekjen Komnas Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News)

PMJ - Terbongkarnya praktek prostitusi dan eksploitasi seksual komersial pada anak di Jalan Haji Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Lebih jauh, Arist menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satreskrimum Polres Belawan atas kerja cepatnya merespon laporan keluarga korban prostitusi dan menempatkan tindak pidana pelaku sebagai kerja prioritas.

Tersangka diketahui berinisial RT (45) yang merupakan warga Desa Tanjung Selamat Pasar 2 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ibu korban sebagai pelapor awalnya mengetahui anaknya (korban, red) pergi dari rumah dengan tujuan ke Medan untuk menjaga neneknya yang sedang sakit. Namun diketahui bahwa anaknya diduga telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di salah tempat Kusuk Lulur milik tersangka.

Terungkapnya Tindakan Pidana Seks Komersial

RT (45) tersangka dengan barang bukti digelandang ke Makopolresta Belawan untuk dimintai keterangannya sebagai pelaku.(Foto: PMJ News).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek, SH, mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana seks komersial anak itu berawal dari laporan Ibu korban berinial R kepada Polres Belawan.

AKP I Kadek dalam keterangan tertulis Minggu (02/08/2020) berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian di salah satu tempat kusuk lulur tersebut telah terjadi praktik eksploitasi komersial anak dan prostitusi anak di bawah umur.

Atas laporan ini polisi kemudian menggerebek tempat prostitusi anak dengan modus kusuk lulur yang diketahui milik tersangka. "Korban yang merupakan anak pelapor dipekerjakan oleh seorang (tersangka- red) sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk Lulur Mawar milik tersangka," ungkap Kasat Reskrim.

Usai melakukan penggerebekan polisi menggeledah di tempat lulur tersebut langsung menggiring tersangka ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangan.

"Untuk proses lebih lanjut tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan masih adanya korban-korban lainnya," jelas AKP I Kadek.

"Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 76 UU Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Atas kasus ini, Komnas perlindungan anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara akan segera membentuk tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan dampingan rehabilitasi sosial, hukum dan psikososial terapi.

Gerakan Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait mengatakan maraknya prostitusi dan perbudakan seks komersial tidak terlepas dari semakin lunturnya perhatian masyarakat terhadap lingkungannya.

Lingkungan sosial anak semakin tidak peduli dan sudah mulai luntur. Peran serta masyarakat untuk peduli semakin jauh.

Menurutnya, harus diakui sistem kekerabatan dan adat ketimuran kita sudah mulai runtuh.

Oleh sebab itu diperlukan dukungan pemerintah, alim ulama, kalangan akademisi untuk meneriakan secara bersama-sama membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat, kampung dan deda.

"Langkah ini merupakan langkah strategis untuk bahu-membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang juga harus diwaspadai oleh semua pihak, orang tua, keluarga, masyarakat pemerintah dan negara, sebagai pilar penanggungjawab perlindungan , demikian disampaikan harus mengakhiri keterangan persnya untuk menyikapi prostitusi seks komersial anak di Belawan," ujarnya menutup pembicaraan . (FER).

BERITA TERKAIT