test

Hukrim

Selasa, 1 Agustus 2023 13:44 WIB

Tiba di Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Soal Dugaan Penistaan Agama

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Panji Gumilang tiba di Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.22 WIB. Kedatangan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini didampingi rombongan, termasuk kuasa hukum.

Para awak media online maupun televisi yang sudah menunggu kedatangannya segera mengerubungi Panji Gumilang untuk mengambil visual kedatangan ke Bareskrim Polri.

Terlihat juga beberapa anggota polisi termasuk juga dari Provost yang berjaga di sekitar Bareskrim Polri untuk mencegah terjadinya kericuhan seperti kedatangan sebelumnya.

Panji yang mengenakan kemeja gelap abu-abu lengan panjang bergaris-garis putih dan berkacamata hitam tidak mengeluarkan satu kata pun dan hanya mengangkat jempolnya kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Selasa (1/8/2023) pekan depan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan bahwa alasan Panji tidak dapat menghadiri panggilan tersebut dengan surat dokter.

Namun dikatakan Djuhandhani, bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu sehingga pihaknya tetap melakukan pemanggilan kepada Panji.

“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT