test

News

Kamis, 3 Agustus 2023 11:05 WIB

Bripda IMS Pamerkan Senjata Sebelum Bripda Ignatius Tertembak

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Jenazah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar IG Hotman Paris).

PMJ NEWS - Tersangka Bripda IMS, diketahui mengeluarkan senjata api rakitan ilegal yang mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan tertembaknya Bripda Ignatius terjadi setelah Bripda IMS memamerkan senjata yang dibawanya.

“Percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata kemudian mengucapkan ‘nih saya punya senjata’, enggak sengaja dia menarik pelatuk,” ujar Surawan seperti dikutip Kamis (3/8/2023).

Kendati demikian, saat peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (30/7/2023) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat itu, tidak adanya transaksi senjata api antara Bripda IMS dan Bripda Ignatius.

Pun juga dengan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi saat itu, Bripda IMS juga dikatakan memamerkan senjata yang dibawanya kepada Bripda Ignatius.

“Keterangan saksi-saksi yang ada, kepada IDF baru sampai memperlihatkan, belum sampai menawarkan,” jelasnya.

“Baru sebatas menunjukkan untuk ditawarkan kepada saksi-saksi di TKP. Belum sampai ada penjualan, baru diperlihatkan saja,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda IMS dan juga Bripka IG yang diduga pemilik senjata api yang dibawa oleh Bripda IMS.

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara untuk tersangka Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.


BERITA TERKAIT