test

News

Senin, 7 Agustus 2023 07:07 WIB

Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM Keliling tetap dibuka hari minggu di dua lokasi. (Foto: PMJ/TMC Polda Metro

PMJ NEWS -  Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Melansir situs resmi Korlantas Polri, Senin 7 Agustus 2023, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dan, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Sementara itu, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Dan, warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Mitra 10 Jatiasih. Patut dingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Kemudian, untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan ditambah hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

BERITA TERKAIT